Mungkin pertanyaan itu pernah hinggap di benak anda ketika mengetahui dan menjumpai koper atau tas anda ada bekas coretan kapur di sisi depan belakang, depan, dan samping, biasanya berwarna jingga, sesaat anda baru saja selesai antri mengambil tas di convey belt bandara kedatangan internasional Soekarno Hatta.
Tas, koper, atau barang bawaan yang ada tanda coretan kapurnya, artinya pada saat akan keluar dari bandara, maka Bapak dan Ibu petugas Bea dan Cukai akan meminta anda memasukkan barang bawaan tersebut selain hand-carry kita ke mesin x-ray scanner dan ada kemungkinan tas atau koper kita diminta untuk dibuka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebenarnya tas yang berada di convey belt tersebut sudah melalui proses pemeriksaan atau screening pertama yaitu pada saat bagasi diturunkan dari pesawat ada beberapa petugas dari Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan tentu saja dengan x-ray scanner juga. Kalau dirasa ada yang mencurigakan di dalam tas kita, petugas akan memberi kode berupa tanda kapur, dicoretkan pada sisi samping, depan, dan belakang tas atau koper kita tersebut. Ini artinya memberikan tanda atau kode kepada Bapak dan Ibu petugas Bea dan Cukai yang ada di depan yang menjaga mesin x-ray menjelang pintu keluar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan dari penumpang dengan tanda kapur tersebut.
Tentu saja kita tidak perlu apriori dengan tindakan yang dilakukan petugas untuk mencorat-coret tas atau koper kita. Beliau-beliau melakukan hal tersebut karena sedang menjalankan salah satu tugas mulia sesuai dengan standard operating procedure yang sudah baku dan ditentukan di kalangan kepabeanan. Dengan menjalankan tugas sesuai sesuai dengan SOP secara sungguh-sungguh maka narkotika, obat-obat terlarang dan barang-barang berbahaya dan terlarang lainnya bisa dicegah untuk masuk di wilayah hukum negara kita.
Kita tidak perlu khawatir kalau memang kita tidak membawa barang-barang terlarang masuk ke dalam wilayah hukum Indonesia. Ada orang yang mengakali dengan pergi ke toilet kemudian menghapus coretan kapur tadi. Namun menurut saya tidak perlu. Karena kita tidak merasa berbuat sesuatu yang melanggar hukum. Kalaupun di dalam tas kita tadi ada oleh-oleh yang mungkin dari x-ray seolah-olah terlihat seperti barang yang dilarang untuk dibawa masuk ke dalam negeri, kita buka saja di depan petugas, kita tunjukkan kwitansi pembelian yang menunjukkan harganya tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan ($250 individu, $1000 keluarga).
Semoga informasi di atas bermanfaat, dan selamat membawa oleh-oleh dari luar negeri 🙂