Cara Pelaporan SPT Secara Online Bagi TKI yang Sudah Mempunyai NPWP Pribadi

Bulan Maret sudah tiba, dan biasanya bagi wajib pajak pribadi baik itu karyawan maupun non karyawan yang sudah mempunyai NPWP (nomor pokok wajib pajak), disibukkan dengan pelaporan SPT pribadi ke kantor pajak, tidak terkecuali diantaranya adalah orang Indonesia yang bekerja di luar negeri yang kebetulan juga sudah mempunyai NPWP. Biasanya formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan pribadi ini adalah formulir SPT1770S.

Terlepas dari perdebatan apakah setiap warga negara Indonesia baik yang ada di dalam maupun di luar negeri wajib memiliki NPWP  atau tidak dan perlu lapor SPT setiap tahun atau tidak, namun pada kenyataannya setiap orang yang sudah mempunyai NPWP, tak terkecuali yang kemudian bekerja di luar negeri, tetap harus melaporkan pajak penghasilan pribadinya tersebut ke kantor pajak. Misalnya anda, sebelum bekerja di luar negeri, anda pernah bekerja di sebuah perusahaan di dalam negeri dan ketika itu anda sudah mempunyai NPWP dan rutin melaporkan SPT tahunan ke kantor pajak. Setahun kemudian anda bekerja di luar negeri. Apakah kemudian anda terbebas dari kewajiban melaporkan SPT anda setelah anda berada di luar negeri? Jawabannya tidak, karena tetap saja kantor pajak akan mengirimkan surat pemberitahuan untuk melaporkan SPT pribadi anda tersebut, yang dikirimkan ke alamat terakhir anda seperti yang terdaftar di NPWP, meskipun anda sekarang bekerja di luar negeri.

Dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Selangkapnya bisa dibaca disini http://www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-28-2007.pdf.

Akan tetapi Dirjen Perpajakan akhirnya mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 2/PJ/2009 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia Di Luar Negeri yang menegaskan bahwa WNI yang bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari diperlakukan Wajib Pajak Luar Negeri. Selengkapnya bisa dibaca disini http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PER-02-2009.pdf

Pemahaman saya sebagai orang awam ketika membaca kedua aturan tersebut diatas adalah bagi setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari tidak akan diperlakukan sebagai wajib pajak dalam negeri. Kalaupun tetap harus melaporkan SPT tahunan, nanti yang dilaporkan adalah Nihil. Jadi kesimpulannya adalah tidak ada salahnya anda mempunyai NPWP dan rutin melakukan pelaporan SPT tahunan, walaupun kemudian atau sekarang ini anda sedang bekerja di luar negeri. Apalagi ada sanksi-nya loh bagi wajib pajak yang alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT tahunannya. Seperti saya kutip dari media online Kompas.com, sanksinya bervareasi dari denda Rp 100 rb sampai pidana 3 bulan kurungan. Selengkapnya bisa dibaca disini Sanksi jika Telat Lapor SPT Tahunan.

Ditambah lagi sekarang ini untuk segala macam transaksi keuangan di Indonesia contohnya seperti ketika anda ingin mengajukan segala macam kredit di bank, membeli rumah dengan cara KPR, membeli mobil dengan pembiayaan KPM dari bank, mendirikan badan usaha (PT, CV dan sebagainya) dan lain sebagainya salah satu syaratnya adalah diwajibkan mencantumkan NPWP anda. Yang perlu anda pertimbangkan adalah apakah ketika anda sudah berada di luar negeri kemudian memutuskan untuk sama sekali tidak akan melakukan segala macam kegiatan bisnis dan atau transaksi keuangan di dalam negeri? Apakah anda suatu ketika tidak ingin membeli rumah, mobil atau membuka usaha di dalam negeri? kalau masih tergantung dengan segala macam hal transaksi keuangan atau rencana bisnis di dalam negeri, memang sebaiknya, mau tidak mau anda harus mempunyai NPWP pribadi.

Dulu banyak orang berkeluh kesah ketika terlanjur sudah mempunyai NPWP, apalagi bagi orang yang kemudian bekerja di luar negeri, karena membayangkan betapa ribet dan repotnya harus melaporkan pajak penghasilan setiap tahunnya. Apalagi dulu ketika melapor SPT tahunan tersebut kita harus datang ke kantor pajak.

Tetapi segala macam keribetan itu hanya terjadi duluuuu…Sekarang Dirjen Pajak sudah membuat terobosan yang sangat memudahkan wajib pajak melaporkan SPT tahunan tanpa harus datang ke kantor pajak, yaitu dengan cara pelaporan SPT secara online yang sangat mudah, praktis dan interface aplikasinya yang sangat user friendly. Tetapi anda baru bisa melaporkan SPT secara online, hanya bila anda sudah mempunyai e-fin. Jadi untuk bisa melaporkan SPT secara online, yang perlu anda lakukan pertama kali adalah mempunyai e-fin. Saya pernah menuliskan di blog ini cara mendapatkan e-fin. Selengkapnya bisa dibaca disini cara mendapatkan e-filling.

Berikut langkah-langkah sederhana cara pelaporan SPT tahunan melalui aplikasi e-filling dari Dirjen Pajak khususnya bagi anda yang bekerja di luar negeri. Langkah-langkah yang akan saya tulis dan sebutkan berikut di bawah mungkin tidak cocok untuk pelaporan SPT tahunan bagi anda yang bekerja di dalam negeri, karena semua angka di dalam langkah ini dibuat nihil atau nol. Ingat seperti yang sudah saya sebutkan sebelumnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 2/PJ/2009 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia Di Luar Negeri yang menegaskan bahwa WNI yang bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari diperlakukan Wajib Pajak Luar Negeri, artinya tidak diperlakukan sama seperti wajib pajak dalam negeri.

Langkah-langkahnya pelaporan SPT online melalu e-filing adalah sebagai berikut:

  • Langkah pertama masuk ke website Dirjen Pajak yang beralamat di http://pajak.go.id.
  • Kemudian lihat di sebelah kanan atas ada beberapa link aplikasi salah satunya e-Filling

efiling0

 

 

 

  • Klik aplikasi e-Filling, akan mendapatkan halaman seperti di bawah ini. Isikan no NPWP dan kata sandi anda kemudian klik tombol login

efiling1

 

 

 

 

 

 

 

  • Ketika anda sudah login, maka akan mendapatkan halaman seperti di bawah ini, kemudian klik menu “Buat SPT”

efiling2

 

 

  • Setelah itu anda akan mendapatkan halaman seperti di bawah ini. Pilih menu Isi SPT

efiling3

 

  • Dari menu Isi SPT kemudian pilih menu “1770 S Formulir”, anda akan mendapatkan halaman seperti di bawah ini. Selanjutnya dari menu formulir ini nanti yang akan kita gunakan untuk pembahasan lebih lanjut.

isispt1770sformulir

 

  • Isikan informasi yang disebutkan pada menu no 1 “Identitas”. Setelah lengkap klik tombol “Lanjut”.
  • Isikan informasi yang disebutkan pada menu no 2 “Lampiran II”. Catatan: semua angka ditulis 0 (nol) seperti di bawah ini. Setelah lengkap dan semua informasi diisikan kemudian klik tombol “Lanjut”.

SPTLAMPIRAN2

 

  • Isikan informasi yang disebutkan pada menu no 3 “Lampiran I”. Catatan: semua angka ditulis 0 (nol) seperti di bawah ini. Setelah lengkap dan semua informasi diisikan kemudian klik tombol “Lanjut”.

SPTLAMPIRAN3

 

  • Isikan informasi yang disebutkan pada menu no 4 “Induk”. Catatan: semua angka ditulis 0 (nol) seperti di bawah ini. Setelah lengkap dan semua informasi diisikan kemudian klik tombol “Lanjut”.

SPTLAMPIRAN4

  • Setelah Menu 1 sampai dengan 4 diisi dengan lengkap, langkah terakhir adalah mengirimkan SPT tersebut. Sekali lagi pastikan semua informasi yang ditanyakan pada menu 1 sampai dengan 4 diisi dengan lengkap dan jangan ada yang terlewatkan. Karena kalau ada yang terlewatkan anda tidak akan bisa melanjutkan ke menu 5. Klik Tombol “Lanjut” maka anda akan berada di menu 5 “Kirim” seperti halaman di bawah ini:

SPTLAMPIRAN5

 

  • Sebelum anda bisa mengirimkan SPT secara online, anda perlu mengisikan kode verifikasi terlebih dahulu. Klik tombol “di sini” berwarna hijau pada menu nomor 5 di atas. Ketika anda meng-klik tombol “di sini” anda akan mendapatkan halaman seperti di bawah ini. Pilih apakah kode verifikasi akan dikirimkan lewat email atau nomor handphone, kemudian klik OK

kodeverifikasi

 

 

 

 

  • Seandainya kode verifikasi dikirimkan lewat email anda yang terdaftar ketika anda mendaftar e-filling, maka kode tersebut akan dikirimkan ke email anda seperti contoh di bawah ini

emailkode

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Masukkan kode verifikasi pada menu nomor 5 seperti gambar di bawah ini, kemudian klik tombol “Kirim SPT” warna hijau

inputkode

 

  • Setelah anda meng-klik tombol “Kirim SPT”, proses sudah selesai dan akan ada halaman atau windows pop up muncul seperti di bawah ini

buktikirim

 

 

 

 

 

 

 

  • Bukti pelaporan SPT akan dikirimkan melalui email seketika setelah anda meng-klik tombol “Tutup” dari halaman di atas seperti contoh di bawah ini

buktipenerimaanelec

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Proses pelaporan SPT secara online sudah selesai. Anda bisa memeriksa apa yang sudah anda laporkan melalui menu Dashboard seperti contoh di bawah ini

daftardokumenSPT

 

 

Demikian tulisan singkat saya, semoga ada manfaatnya dan bisa memberikan informasi bagaimana cara pelaporan SPT pribadi secara online terutama bagi anda yang bekerja di luar negeri. Sangat mudah, praktis, cepat dan menyingkat waktu bukan?

Catatan: saya bukan konsultan pajak, saya adalah wajib pajak biasa seperti anda yang kebetulan mempunyai NPWP pribadi dan sekarang sedang bekerja di luar negeri. Kalau sekiranya ada kekeliruan dengan apa  yang saya sebutkan di atas, dengan senang hati saya menerima koreksi.

About WiD

Founder&Owner jogja geowisata (www.ygeotour.com) dan geodwipa teknika (www.geodwipa.com). Alumni Teknik Geologi UGM. Hobby: International Travel, Photography, Gourmet Cooking, Entrepreneurship, Blogging.
This entry was posted in Tips and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

31 Responses to Cara Pelaporan SPT Secara Online Bagi TKI yang Sudah Mempunyai NPWP Pribadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*